FAQ
Frequently asked questions
Siapa saja Badan Publik?
Badan Publik adalah Lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Apa yang dimaksud Permintaan Informasi Publik?
Permintaan Informasi Publik adalah permohonan untuk memperoleh Informasi Publik dari Badan Publik.
Siapa saja Pemohon Informasi Publik?
Pemohon Informasi Publik adalah warna negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik.
Apa saja Informasi Publik yang dapat diberikan oleh PPID?
- Informasi Berkala
- Informasi Setiap Saat, dan
- Informasi Serta Merta
Apa itu Daftar Informasi Publik (DIP)?
Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawa penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan.
Apa itu PPID?
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam hal ini di lingkungan BBPPT, yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Publik.
Apa Dasar Hukum PPID?
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Apa saja Hak dan Kewajiban PPID?
Hak
- Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
- Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Kewajiban
- Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan.
- Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
- Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
- Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan.
Apa itu Informasi Publik?
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.