Tugas Pokok Dan Fungsi
"SESUAI DENGAN VISI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019-2024."
- Menjadi Pusat Pengujian Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia untuk peningkatan daya saing perangkat telekomunikasi nasional..
- Menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian yang profesional.
- Memberikan perlindungan keamanan bagi penggunaan perangkat TIK di masyarakat, jaringan telekomunikasi dan lingkungan elektromagnetik.
- Menjadi bagian dari kesatuan kebijakan standarisasi dan manajemen spektrum frekuensi radio.